Senin, 31 Agustus 2015

Berkas untuk pendataan PUPNS

Ø Berkas yang harus disiapkan saat pendataan PUPNS
antara lain :


·        Foto kopi SK 80 %
·        Foto kopi SK 100 %
·        Foto kopi Konfersi NIP
·        Foto kopi Karpek biasa
·        Foto kopi Karpek Elektrik
·        Foto kopi SK Pangkat Awal sampai Terakhir.
·        Foto kopi SK Berkala Terakhir.
·        Foto kopi SK jabatan awal smp dgn SK Jabatan Akhir.
·        Foto kopi SK Tugas Belajar
·        Foto kopi SK Ijin Belajar
·        Foto kopi Ijasah & Transkip Nilai yang di pakai pada saat Pengangkatan CPNS
·        Foto kopi Ijisah & Transkip nilai yang di pakai pada SK pangkat terakhir.
·        Foto kopi Berita Acara Sumpah PNS
·        Foto kopi KTP
·        Foto kopi NPWP
·        Foto kopi BPJS / ASKES
·        Daftar Riwayat Hidup 18.Bagi Guru siap2 juga Akta mengajar Apa bila di butuhkan.

Selamat mencari

Jumat, 03 Juli 2015

KEMENDIKBUD MENGATAKAN : TIDAK LULUS UJI KOMPETENSI ULANG, TUNJANGAN SERTIFIKASI OTOMATIS DIHENTIKAN !!


 Salam sejahtera untuk kita semua.

Penataan ulang, pengetatan demi perbaikan kompetensi penerima tunjangan sertifikasi, PKG, PKB dan UKG, Banyak syarat yang nampak akan dibenahi kemdikbud nantinya untuk pemberian tunjangan sertifikasi kepada PTK yang berhak menerimanya atas dasar kinerja dan kompetensinya dan hal lain ideal nya seorang PTK dalam tupoksi nya, Syarat penerima tunjangan sertifikasi akan diperketat, kedepannya, hal ini tak lain dengan maksud memacu semangat meningkatkan kompetensi PTK penerima tunjangan sertifikasi pada hal mestinya seorang yang layak dikatakan profesional.
Selama ini tunjangan diberikan secara merata seperti pada berita yang lalu tunjangan sertifikasi diberikan atas dasar capaian prestasi
Jelasnya Guru berkompetensi rendah, bisa jadi akan dipotong atau bahkan tak dibayarkan tunjangan sertifikasinya seperti berita yang kami lansir dari JPPN.

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) telah menyiapkan beberapa skenario dalam penentuan tunjangan profesi guru (TPG). Salah satu skema yang disiapkan adalah dengan tahapan uji kompetensi.
“Ada tiga komponen yang akan kami ukur yaitu penilaian kinerja guru (PKG), pengembangan keprofesian berkelanjutan (PKB), dan uji kompetensi guru (UKG),” kata Plh Kepala Subdirektorat Program Direktorat Pembinaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan Dikdas Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) Tagor Alamansyah, Kamis (25/6).

Di awal tahun, lanjutnya, guru akan dinilai kompetensinya melalui UKG. Jika kompetensinya kurang, guruharus ke PKB ( Peningkatan Kompetensi Berkelanjutan ). Setelah masuk PKB, kompetensi guru akan kembali diukur.
“Bagi guru yang memiliki peningkatan akan dihargai dengan kenaikan jenjang karir. Namun jika tidak, guru harus menyisihkan sebagian TPG yang diperolehnya untuk peningkatan kompetensi,” bebernya.
Dalam skema Kemdikbud, pengembangan keprofesian berkelanjutan guru dilakukan berjenjang. PKB gurupertama (golongan IIIa-IIIb) fokus pada pengembangan diri sendiri, PKB guru muda (golongan IIIc-IIId) fokus pada pengembangan siswa, PKB guru madya (golongan IVa, IVb, IVc) fokus pada pengembangan sekolah. Dan PKB guru utama (golongan IVd-IVe) fokus pada pengembangan profesi.
Selain peningkatan kompetensi melalui PKB, Tagor mengungkapkan keberadaan musyawarah guru mata pelajaran (MGMP) dan kelompok kerja guru (KKG) bisa digunakan sebagai wadah untuk meningkatkan kompetensi guru. Lewat KKG atau MGMP, guru bisa memanfaatkan TPG yang diperolehnya untuk meningkatkan kompetensi.

“Dengan pengukuran seperti ini, tunjangan guru bukan lagi menjadi hak, melainkan kewajiban yang harus dilaksanakan guru. Artinya dengan TPG yang diberikan tersebut guru harus mampu mengembangkan kompetensi diri. Jika tidak, tunjangan tersebut akan dihentikan,” pungkasnya

Daftar Gaji Polri 2015


Minggu, 28 Juni 2015

Membuat Ranking / Peringkat di Microsoft Excel

Musim Ujian telah selesai, berganti musim Terima Raport dan kemudian berlanjut menjadiMusim Liburan. Nah biasanya hal yang paling menyibukkan bagi anda yang berprofesi sebagai seorang guru dan wali kelas yaitu harus memberikan Nilai, kemudian menghitung rata-rata Nilaidan Selanjutnya menentukan Rangking / Peringkat Kelas. Dengan Microsoft Excel anda akan dibuat mudah dengan perhitungan cepat dengan Rumus yang memang menjadi salah satu keunggulan Microsoft Excel. Pada postingan ini saya akan memberikan tips bagaimanaMenghitung Rata-rata dan Menentukan Rangking atau Peringkat kepada anak didik anda. Langsung aja ikuti Tips berikut ini:

1. Bukalah Microsoft Excel anda, kemudian buatlah tabel dan isilah seperti pada gambar berikut:



2. Untuk mengisikan Rata - Rata gunakan Fungsi Average, bisa dituliskan seperti berikut:

=AVERAGE(C7:E7)

Average adalah fungsi yang digunakan untuk menghitung rata - rata, karena pada contoh kasus ini yang ingin diperoleh Nilai Rata-ratanya adalah Nilai MatematikaNilai Bahasa Inggris danNilai Bahasa Indonesia, maka di Dalam Kurung adalah (C7:E7) artinya menghitung rata-rata dariSEL C7 (Nilai Matematika) sampai dengan E7 (Nilai Bahasa Indonesia). Gunakan Copy rumus untuk mengisikan Sel dibawahnya. Jika Nilai dibelakang koma itu terlihat Lebih dari Dua, misalkan : 83,3333 Nah untuk membuat nilai dibelakang koma cuma 2 digit/karakter maka Block data yang akan edit, kemudian Klik Format - Cell - Number - Number, pada Decimal Placesmasukkan angka 2, kemudian klik OK. Seperti terlihat pada gambar dibawah:



Hasilnya bisa anda lihat pada gambar berikut:



3. Untuk mengetahui Siapa yang mempunyai Nilai tertinggi dan kemudian untuk menentukan Rangkingnya maka bisa menggunakan Fungsi RankFungsi Rank digunakan untuk menentukanRangking / Peringkat dalam suatu data tertentu. Misalkan pada data diatas untuk menentukan Rangking dengan melihat Rata-rata. Yang Nilai Rata-ratanya tertinggi maka dia akan mendapatkan Rangking Pertama. Ketik Rumus berikut pada Sel G7 :

=RANK(F7;$F$7:$F$16;0)

Deskripsi Rumus :
= Rumus Pasti diawali dengan tanda "Sama Dengan"
RANK adalah fungsi yang digunakan untuk menentukan rangking / peringkat
( dalam rumus setelah penggunaan fungsi pasti diikuti dengan tanda "Kurung Buka" kemudian di setelah selesai menuliskan rumus ditutup dengan Kurung Tutup atau )
F7 adalah Sel Kunci untuk menentukan rangking atau peringkat, pada contoh kasus ini adalah Sel pertama di Tabel Nilai Rata-rata
$F$7:$F$16 adalah data dari Nilai Rata-rata yang telah diabsolutkan (nilainya tetap), Untuk meng-absolutkan data, bisa dengan cara : Block data yang akan diabsolukan misalkan Block data pada Rata - Rata akan menjadi F7:F16 kemudian tekan F4 di keyboard supaya data tersebut menjadi $F$7:$F$16



Selamat Mencoba, semoga bermanfaat....

Cara Menghitung Banyak Laki-laki / Perempuan Dalam Satu Kolom Pada Exel

Pada postingan kali ini saya akan memberikan Tips menghitung banyaknya data berbeda dalam satu kolom di Microsoft Excel dengan menggunakan Rumus CountIF. Untuk lebih jelasnya langsung aja lihat contoh datanya berikut:


Buatlah Data seperti pada contoh gambar diatas, untuk mengisikan Jumlah Total, Jumlah Laki-laki dan Jumlah Perempuan gunakan rumus berikut:




Keterangan Rumus:
COUNTA digunakan untuk menghitung banyaknya data yang ada pada Range/kumpulan Cell, range dalam contoh diatas adalah dari B:B12
COUNTIF digunakan untuk menghitung banyaknya data berdasarkan kriteria, kriteria dalam contoh diatas adalah Laki-laki atau Perempuan.

Selamat Mencoba, semoga bermanfaat.....

Kamis, 25 Juni 2015

Tabel Gaji PNS 2015

Petunjuk teknis pembayaran gaji baru dan gaji ke-13




Assalamualaikum Warrahmatullahi Wabbarakatuh

Kabar Gembira…!!!

Petunjuk teknis pembayaran gaji baru dan gaji ke-13 akhirnya keluar. Peraturan Menkeu RI No 117/PMK.05/2015 tentang Juknis Pemberian Gaji/Pensiun/Tunjangan Bulan ke-13 dalam tahun anggaran 2015 kepada PNS, Polri, Pejabat Negara, dan Penerima Pensiun/Tunjangan tertanggal 22 Juni 2015 itu diteken Menkeu Bambang PS Brodjonegoro.
“Alhamdulillah PMK tentang gaji baru serta gaji ke-13 sudah keluar sejak 22 Juni. Dalam PMK 117/2015 itu disebutkan, pembayaran gaji serta rapelan dan tunjangan bulan ke-13 untuk PNS yang bekerja di instansi pusat, TNIi, Polri, dan pejabat negara dilaksanakan Juli. Demikian juga untuk PNS yang bekerja di instansi daerah,” kata Karo Hukum, Komunikasi Informasi Publik (HKIP) Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) Herman Suryatman kepada JPNN, Kamis (25/6).
Untuk gaji baru serta rapelan dan gaji ke-13 PNS, TNI/Polri maupun pejabat negara di instansi pusat dibebankan pada DIPA Satuan Kerja berkenaan tahun anggaran 2015. Sedangkan untuk PNS di instansi daerah dibebankan pada APBD.
“Untuk para pensiunan, pembayarannya oleh PT Taspen dan PT Asabri dilaksanakan bulan Juli juga. Para pensiun diberikan pensiun bulan ke-13 sebesar pensiun pokok ditambah tunjangan keluarga dan tambahan penghasilan serta tidak dikenakan potongan asuransi kesehatan” beber Herman.
Ditambahkannya, jika pemberian pensiun dan tunjangan bulan ke-13 belum bisa dibayarkan pada Juli, bisa dilakukan sebulan setelahnya.
“Nantinya pelaporan atau pertanggungjawaban pembayaran pensiun bulan ke-13 dibuat terpisah dengan pertanggungjawaban pembayaran pensiun bulanan.
(Sumber : www.jpnn.com)
Demikian kabar tentang petunjuk tekins pembayaran gaji ke 13 PNS yang dapat kami bagikan, semoga bermanfaat.
Selamat buat rekan-rekan yang akan menikmati gaji ke 13